BANGGAI, CS – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi meluncurkan Layanan Sertipikat Elektronik pada 11 kabupaten di Sulteng, Rabu 4 September 2024
Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring, diikuti oleh 13 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Freddy A. Kolintama, menyatakan bahwa peluncuran ini berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN tertanggal 11 Juni 2024, yang menyetujui rekomendasi penerbitan dokumen elektronik.
Layanan ini diharapkan mempermudah proses administrasi pertanahan serta mendukung transformasi digital dengan standar internasional.
“Saat ini, Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-una sudah mulai melaksanakan layanan sertipikat elektronik. Peluncuran ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi untuk mendorong seluruh wilayah di Sulteng mengikuti langkah tersebut,” ujar Freddy dalam sambutannya.
Menurut data yang disampaikan, terdapat 504.650 data siap elektronik atau 42,95% dari total 1.270.736 buku tanah. Dari jumlah tersebut, 18.813 data (1,59%) sudah siap dialihmediakan menjadi sertipikat elektronik. Hingga saat ini, tercatat 7.987 bidang tanah yang telah diterbitkan sertipikat elektroniknya, yang terdiri dari 6.681 hak milik, 581 hak guna bangunan, dan 725 hak pakai.
Meskipun program ini baru berjalan di 11 kantor pertanahan di Sulteng, Freddy mengapresiasi kesiapan seluruh jajaran kantor ATR/BPN di wilayahnya.
“Ini menandakan kesiapan kami dalam memberikan layanan sertipikat elektronik secara penuh,” ujarnya.
Freddy juga menyampaikan tantangan utama yang dihadapi saat ini, yaitu ketersediaan jaringan internet.
Ia mengajak semua pihak, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jasa keuangan, surveyor kadaster berlisensi, penilai tanah, dan instansi pemerintah, untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program layanan berbasis digital ini.
Di Kabupaten Banggai, kegiatan peluncuran ini diikuti secara daring dari ruang rapat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banggai. (AMLIN)