PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (6/03/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Rico A. Djanggola, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Usman, yang mewakili Pemerintah Kota Palu.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
Seluruh fraksi di DPRD Palu menyatakan setuju dan menerima ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dengan berbagai catatan dan masukan konstruktif.
Fraksi PKB misalnya, melalui juru bicaranya H. Nasir Dg Gani, memberikan pandangannya terhadap tiga Raperda tersebut, dimulai dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Fraksi PKB menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Palu dalam menyusun regulasi ini, yang bertujuan memastikan hak atas bantuan hukum dapat diterima oleh seluruh warga negara, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Namun, Fraksi PKB juga mengingatkan agar dalam implementasinya, Pemerintah Kota Palu memastikan adanya pendampingan hukum yang berkualitas dan ketersediaan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan bantuan hukum secara efektif.
“Fraksi PKB berharap peraturan ini segera diimplementasikan dengan melibatkan lembaga-lembaga hukum profesional yang berkompeten,” kata Nasir.
Kemudian, Fraksi PKB menyatakan setuju dengan penyusunan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Mereka menilai bahwa keberadaan cadangan pangan yang dikelola dengan baik sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan, terutama pada masa-masa darurat atau bencana alam.
Fraksi PKB juga mengingatkan agar pengelolaan cadangan pangan dilakukan dengan transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran.
“Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cadangan pangan harus menjadi perhatian utama, termasuk pemanfaatan teknologi dalam distribusi dan pengelolaan pangan yang lebih baik,” ucap Nasir.
Kemudian, Fraksi PKB juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kota Palu dalam menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Menurut Fraksi PKB, jaringan utilitas yang terintegrasi sangat penting dalam mendukung pembangunan kota yang modern dan berkelanjutan. Pengelolaan infrastruktur yang baik akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, seperti distribusi air bersih, listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan sampah.
Namun, Fraksi PKB berharap agar Pemerintah Kota Palu memastikan adanya koordinasi yang efektif antara instansi terkait dalam implementasi jaringan utilitas ini. Penerapan sistem jaringan yang efisien, ramah lingkungan, serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama.
Fraksi PKB menegaskan dukungannya terhadap ketiga Raperda ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palu. Mereka juga berharap agar setiap Raperda yang disusun dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektivitas, keberlanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, ketiga Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat DPRD Palu, dengan harapan dapat segera diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Palu.
Reporter : Yamin