JAKARTA, CS – Kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot Malaysia Airlines mengungkap fakta mengejutkan.

Selain diduga membawa puluhan kilogram ekstasi ke Indonesia, pilot bernama Mohd Saufi bin Othman (39) itu juga diketahui positif mengonsumsi tiga jenis narkotika saat menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta.

Fakta tersebut terungkap setelah petugas melakukan tes urine terhadap tersangka sesaat usai diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu, ekstasi, dan kokain.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut turut dibenarkan Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, urine tersangka mengandung zat MDMA (ekstasi), metamfetamin (sabu), dan kokain.

Kasus ini bermula saat tim intelijen Bea Cukai mencurigai gerak-gerik Mohd Saufi setelah pesawat Malaysia Airlines MH727 yang dikemudikannya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam.

Pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta tersebut diketahui lepas landas pukul 21.50 waktu Malaysia dan tiba di Jakarta sekitar pukul 23.05 WIB dengan mengangkut 170 penumpang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi yang diperkirakan berisi lebih dari 70 ribu butir atau setara sekitar 25-26 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sekitar 4 gram sabu di dalam tas tangan tersangka.

Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat.

Sementara itu, Kasubdit Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Dodi Dharma Cahyadi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia menyusul keterlibatan seorang pilot maskapai asing dalam kasus tersebut.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan adanya tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan apabila terbukti bersalah, sekaligus memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Saat ini, Mohd Saufi bin Othman telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dibawa tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara. *