PALU, CS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mmendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum segera menutup praktik prostitusi yang masih marak terjadi di kawasan eks lokalisasi Tondo Kiri, Kota Palu.

Ketua MUI Sulteng, HS Ali Muhammad Aljufri, menegaskan prostitusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam serta merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

“Prostitusi bukan hanya mengandung unsur zina, tetapi juga eksploitasi dan perendahan martabat manusia,” ujarnya, Rabu (28/8/2025).

Dalam hal ini, MUI Sulteng mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah daerah dan aparat untuk mengambil langkah tegas menutup aktivitas prostitusi dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Kedua, mengimbau masyarakat agar tidak memberi ruang bagi aktivitas yang mencederai nilai agama dan sosial. Ketiga, mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan untuk memperkuat pembinaan moral dan akhlak generasi muda. Terakhir, mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan. Pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegas Habib Ali.

MUI Sulteng juga berencana meluncurkan program sosialisasi tentang bahaya prostitusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program tersebut akan menitikberatkan pada pendidikan moral, penyuluhan agama, dan penguatan etika sosial.

“Dengan kolaborasi semua pihak, MUI meyakini praktik prostitusi dapat diminimalkan, sehingga Kota Palu menjadi lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi generasi muda,” tandasnya.

Editor: Yamin