NTT, CS – Penanganan pascagempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjalan. Hingga Senin (17/8) pukul 23.30 WITA, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat angka kematian mencapai 70 orang, sementara 132 warga lainnya mengalami luka-luka.

Dari total 202 korban terdampak fisik yang ditemukan tim SAR, sebanyak 40 orang menderita luka berat dan 92 orang luka ringan. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan yang dihimpun BNPB menunjukkan jumlah korban luka yang mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan mencapai 1.182 orang.

Operasi SAR di lapangan kini mulai difokuskan pada kegiatan penyisiran serta pemulihan. Direktur Operasi Basarnas, Laksamana Pertama TNI Bramantyo, menyatakan bahwa proses pencarian utama telah memasuki tahap akhir karena seluruh laporan korban hilang telah ditindaklanjuti.

“Sampai dengan hari ketiga kemarin relatif operasi yang kita laksanakan hanya tinggal penyisiran karena berdasarkan laporan atau masukan dan data dari para korban, tidak ada lagi saudara-saudara mereka, tetangga, rekan yang tercatat masih dalam pencarian,” ungkap Bramantyo dalam konferensi pers, Selasa (18/8).

Berdasarkan pemaparan BNPB, Kabupaten Manggarai menjadi wilayah dengan angka kematian tertinggi yakni 27 jiwa, disusul Kabupaten Manggarai Timur dengan 25 jiwa. Korban meninggal lainnya tersebar di Nagekeo (8 jiwa), Sikka (4 jiwa), serta Ngada, Manggarai Barat, dan Ende masing-masing 2 jiwa.

Selain korban jiwa dan luka-luka, gelombang pengungsian meluas hingga menyentuh angka 40.040 jiwa. Sebanyak 15.465 pengungsi berada di Manggarai Timur, 6.847 di Manggarai, 6.221 di Nagekeo, 5.681 di Sikka, 3.666 di Ende, 1.920 di Ngada, serta 600 jiwa di Manggarai Barat.

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa tingginya angka pengungsi tersebut tidak serta-merta mencerminkan tingkat kerusakan hunian warga.

“Perlu kita hati-hati untuk menerjemahkannya, namun ini karena banyaknya dampak psikologis yang dirasakan oleh warga,” terang Berton.

Guna mengoptimalkan penanganan darurat dan penyaluran bantuan, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.*