JAKARTA, CS – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka. Selain unsur civitas akademika, tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono turut terseret dalam skema rasuah tersebut.

Penyidikan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim antirasuah pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari total 14 orang yang diamankan di Purwokerto dan Jakarta, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp665 juta serta dana di rekening bank mencapai Rp99 juta. Saat ini, keenam tersangka menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Praktik penyimpangan ini menyasar alokasi kursi di Fakultas Kedokteran. Meski biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berada di rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta, para pelaku diduga memungut biaya ilegal di luar ketentuan yang dipatok hingga Rp650 juta.

Skema penyelewengan terbagi dalam tiga modus utama. Pada skema awal, jajaran pimpinan kampus meminta mahar ratusan juta rupiah melalui perantara swasta, namun calon mahasiswa tetap dinyatakan gagal seleksi. Guna menutup permintaan pengembalian uang dari orang tua peserta, pihak kampus menjanjikan pembayaran pinjaman lewat pengalihan tiga poyek internal, meliputi renovasi kantin, pengadaan kanopi, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

Pada modus kedua, Rektor Unsoed diduga menginstruksikan pengumpulan gratifikasi berkedok kalimat arahan “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih” yang terkumpul hingga Rp680 juta untuk alokasi tanah atas nama pribadi. Sementara pada skema ketiga, tawar-menawar transaksi kursi jalur mandiri mencapai angka Rp1,12 miliar selama periode 2025–2026.

“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” terang Taufik.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*