BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan pemusnahan terhadap 1.330 surat suara menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara yang rusak dan berlebih, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak layak pakai atau kelebihan jumlahnya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai 2024.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak maupun berlebih tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat bahwa proses Pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Santo Gotia saat memimpin prosesi pemusnahan di halaman kantor KPU Banggai, di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Luwuk, Selasa 26 November 2024.
Rincian Pemusnahan Surat Suara:
- Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah: 801 lembar surat suara dimusnahkan, terdiri dari 12 lembar rusak dan 789 lembar berlebih.
- Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai: 529 lembar surat suara dimusnahkan, dengan rincian 101 lembar rusak dan 428 lembar berlebih.
Pemusnahan surat suara ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 akan berjalan dengan transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AMLIN)