PALU, CS – Ketegasan dan sikap konstruktif Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, kembali terlihat saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024, di Ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (21/5/2025).
Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Novalina, serta para pimpinan OPD, Ketua DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif.
“Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah evaluasi menyeluruh atas kinerja eksekutif yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis daerah,” tegas Arus Abdul Karim.
Mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 77 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menekankan bahwa hasil evaluasi DPRD harus menjadi pijakan dalam penyusunan program, kebijakan, dan penganggaran di tahun-tahun berikutnya.
Sorotan disampaikan secara langsung terhadap berbagai sektor, mulai dari pengelolaan anggaran, peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, hingga evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Rahmawati M. Nur, dalam laporan resminya menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi strategis, yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
“Tugas kami bukan mengkritik semata, tapi memastikan setiap masukan bermuara pada perbaikan nyata,” ujarnya.
Arus Abdul Karim juga menyerukan pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus memberi dampak langsung bagi masyarakat. Kita tidak sedang bekerja di ruang kosong,” tandasnya.
Editor : Yamin

