PARIMO, CS – Dua pria terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditangkap jajaran Polres Parimo.

Keduanya kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi penambangan tanpa izin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Selain barang bukti milik kedua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, mengatakan aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Romy saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian sudah berulang kali mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa izin, namun peringatan tersebut kerap diabaikan sehingga tindakan tegas harus diambil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, AN dan OK telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Editor: Yamin