PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti sejumlah aspek krusial dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama DPRD Palu, Sabtu (29/11/2025).
Juru bicara Fraksi PKB, H. Nanang, mengatakan perubahan anggaran merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang dinamis dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
PKB merujuk pada ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai dasar penguatan fungsi anggaran.
Kat H. Nanang, Fraksi PKB menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu masih belum tergarap maksimal, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah.
“PKB meminta pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak serta mengoptimalkan aset daerah secara profesional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” ucapnya.
Dalam aspek belanja, PKB menyoroti dominasi belanja operasional yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan. Fraksi mendorong Pemerintah Kota mengalihkan sebagian belanja untuk sektor yang lebih produktif, termasuk pembangunan infrastruktur publik dan layanan dasar.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus bersandar pada prinsip value for money, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Fraksi menegaskan bahwa sistem informasi keuangan daerah harus dimanfaatkan optimal guna menjamin keterbukaan dan memudahkan publik mengakses informasi anggaran,” ujar H. Nanang.
Anggota DPRD tiga periode itu menambahkan, PKB mendorong pemerintah memperkuat agenda pemulihan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM dan kelompok masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Menurut PKB, perubahan APBD harus berpihak pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan perlindungan sosial berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Fraksi PKB menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disertai sejumlah catatan strategis yang diminta ditindaklanjuti pemerintah.
Editor: Yamin


