PALU, CS –  Setelah melalui pembahasan bersama panitia khusus yang dinilai telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pendapat akhir fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut, di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (30/3/2026).

Dalam pandangan fraksinya, Juru Bicara PKB, H. Nasir Dg Gani menegaskan, bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari tanggung jawab politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.

Fraksi PKB menilai bahwa perubahan perda tersebut merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat keadilan ekonomi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Kata Nasir, perubahan regulasi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Meski demikian, Fraksi PKB mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tidak menimbulkan beban berlebih,” tegas Nasir.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam penetapan tarif, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi digitalisasi sistem pemungutan, sosialisasi kebijakan secara masif, serta pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perda.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKB DPRD Kota Palu secara resmi menyatakan setuju terhadap rancangan perda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu. *