PALU, CS – Menjelang pergantian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) memiliki pandangan kritis terhadap calon pengganti Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, yang sebentar lagi purna bakti.
Pasalnya, institusi tersebut sejauh ini dinilai masih lemah dalam penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulteng.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan di Polda Sulteng harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, khususnya dalam penanganan kasus lingkungan hidup.
Menurutnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Sulteng masih terus berlangsung dan bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Penegakan hukum terhadap PETI masih belum konsisten. Penindakan yang dilakukan cenderung menyasar pelaku lapangan, sementara jaringan yang lebih besar belum tersentuh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
YHKI mencatat sejumlah wilayah seperti Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih menjadi titik aktivitas PETI, antara lain Poboya, Tondo (Vatutela) Kota Palu, Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.
Selain itu, YHKI juga menyoroti munculnya pemberitaan terkait dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas PETI. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Isu-isu yang berkembang di publik perlu dijawab secara terbuka sebagai bagian dari transparansi,” kata Africhal.
Dalam konteks pergantian Kapolda Sulteng, YHKI mendorong agar rekam jejak calon pejabat, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan, menjadi pertimbangan utama.
Menurut YHKI, Sulteng merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan lingkungan yang tinggi sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan sumber daya alam.
YHKI juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis untuk turut mengawal proses pergantian Kapolda agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pemilihan pemimpin ke depan akan menentukan arah penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah,” tutup Africhal. *

