PALU, CS – Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel dua lokasi tambang emas ilegal di wilayah Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Palu, Selasa (14/4/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil operasi di lapangan, aparat menyegel sejumlah titik kolam perendaman emas yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin genset, drum berisi bahan kimia CN, jeriken BBM jenis solar, serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah warga menyambut positif langkah aparat kepolisian. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Saat awal tambang ilegal masuk, warga sempat memalang jalan. Namun ada oknum yang membuka kembali akses tersebut. Sekarang lahan sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk bertani,” ujar salah satu warga Vatutela.

Aktivitas pertambangan emas ilegal diketahui berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, hingga risiko longsor akibat penggunaan bahan kimia dan pengelolaan yang tidak sesuai standar.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. *