JAKARTA, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara pemilu memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk menyiapkan seluruh rangkaian pesta demokrasi nasional.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan proyeksi tersebut dalam Forum Populi 2026 bertajuk Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu yang digelar Populi Center secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Mellaz, persiapan Pemilu 2029 tidak hanya berkaitan dengan teknis penyelenggaraan. Sejumlah catatan dari pelaksanaan pemilu sebelumnya perlu dirumuskan menjadi prioritas sebelum tahapan resmi dimulai.
“Jadi bukan hanya soal evaluasi, tetapi bagaimana berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kemendagri, maupun masyarakat sipil dapat menjadi prioritas,” ujar Mellaz.
Seleksi Penyelenggara Pemilu Dimulai
Mellaz memastikan proses seleksi penyelenggara pemilu tetap dapat berjalan meski pembahasan revisi UU Pemilu belum menemui kepastian.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir.
Dengan ketentuan tersebut, pembentukan tim seleksi diperkirakan mulai dilakukan pada September 2026.
Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 tetap menggunakan kerangka hukum yang berlaku saat ini, terlepas dari perkembangan pembahasan RUU Pemilu di DPR.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perubahan regulasi dapat berdampak terhadap desain penyelenggaraan pemilu mendatang.
Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024
KPU juga membawa sejumlah evaluasi dari Pemilu 2019 dan 2024 sebagai bahan persiapan.
Pada Pemilu 2019, lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu akibat persoalan logistik. Selain itu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia.
Persoalan daftar pemilih juga sempat terjadi karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dilakukan hingga tiga kali.
Kondisi tersebut kemudian relatif membaik pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal dunia turun menjadi sekitar 100 orang. Sementara TPS yang mengalami keterlambatan pemungutan suara berkurang menjadi sekitar 600 TPS.
Meski terdapat perbaikan, KPU masih menghadapi persoalan regulasi. Mellaz menyebut terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu sejak 2017 hingga 2026 yang belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.
Metode Pembagian Kursi Ikut Dikaji
Salah satu persoalan yang membutuhkan kepastian sebelum Pemilu 2029 adalah metode pengalokasian kursi DPR dan DPRD.
KPU telah melakukan simulasi terhadap sejumlah metode pembagian kursi. Beberapa di antaranya adalah d’Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguë, dan Huntington-Hill.
Kajian tersebut diperlukan untuk melihat metode yang paling sesuai dengan desain sistem pemilu dan kondisi politik Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029 sudah terlambat jika dibandingkan dengan pola pembentukan undang-undang pemilu sebelumnya.
Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu memprioritaskan kepastian pelaksanaan berbagai putusan MK yang belum diadopsi ke dalam perubahan undang-undang.
Sementara itu, akademisi UPN Veteran Jakarta Luky Djani menilai revisi UU Pemilu membutuhkan keseimbangan kekuatan di antara faksi-faksi elite.
Direktur Program Populi Center Azriansyah juga menekankan pentingnya keterbukaan serta pengurangan hambatan bagi pemain baru dalam kontestasi politik.
Dengan perkiraan tahapan dimulai Juni 2027, waktu persiapan menuju Pemilu 2029 kini semakin terbatas. Kepastian regulasi, kesiapan penyelenggara, sistem pembagian kursi, hingga evaluasi teknis pemilu sebelumnya menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan sebelum tahapan resmi dimulai.*


