PALU, CS – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) menyoroti persoalan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kritik itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (8/9/2026).

Dalam aksi yang diikuti mahasiswa dan pemuda Alkhairaat tersebut, massa membawa mobil pengeras suara dan sejumlah spanduk tuntutan. Mereka juga menggelar gerakan penggalangan koin Rp1.000 sebagai simbol kritik terhadap kondisi pembagian DBH yang dinilai belum mencerminkan potensi daerah.

Ketua Pimpinan Pusat HPA, Ashar Yahya, mengatakan gerakan koin Rp1.000 sengaja dilakukan sebagai bentuk kritik keras terhadap pemerintah, politisi, serta para pemangku kebijakan di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, simbol koin tersebut menggambarkan kekecewaan HPA terhadap ketimpangan DBH yang diterima daerah.

“Target koin Rp1.000 itu ada bentuk penghinaan terhadap negara, politisi, pemangku kebijakan dan pemerintah di Sulteng,” tegas Ashar kepada awak media usai aksi.

Selain mempersoalkan DBH, HPA juga menilai pemerintah daerah dan legislator Sulawesi Tengah keliru dalam merespons terbitnya Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Ashar berpandangan, persoalan mendasar yang semestinya dibenahi bukan hanya regulasi turunan terkait sektor energi dan sumber daya mineral, melainkan dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Cakupan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam regulasi tersebut, kata Ashar, Sulawesi Tengah dikategorikan sebagai daerah dengan kekayaan sumber hayati, flora dan fauna, serta kebudayaan.

Sementara itu, menurut dia, tidak terdapat penyebutan secara eksplisit dalam UU tersebut yang mengategorikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pertambangan.

“Tidak ada yang menyinggung masalah pertambangan,” ucapnya.

Atas dasar itu, HPA menyatakan akan melanjutkan gerakan tersebut melalui jalur konstitusional. Ashar mengatakan pihaknya menyiapkan langkah hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk memberikan mandat kepada ahli hukum untuk menempuh judicial review atau uji materi.

“Kedepannya pihak HPA akan melakukan aksi sampai ke MK. Dan kami akan memberikan mandat kepada ahli hukum untuk melakukan aksi judicial review,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sekitar lima spanduk berisi tuntutan. Salah satu spanduk gerakan koin Rp1.000 dipasang di pintu gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Massa aksi kemudian diterima staf ahli Gubernur Sulteng Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Kawasan dan Wilayah, dr. Rusmiadi. *