SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng, Hj Sri Indraningsih Lalusu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga (PKH) di Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai, Senin 25 Oktober 2021.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak kurang lebih 80 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuda dan agama.

Sri Indraningsih Lalusu dalam pengantarnya mengatakan Perda PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kualitas hidup dan penghidupan keluarga. Memberikan pemahaman tentang Perda tersebut bagi masyarakat Luwuk serta untuk membentuk program ketahanan keluarga yang dimulai dari keluarga.

Rektor Unismuh Banggai, Sutrisno K Djawa yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan, filosofi naskah Perda ini perlu melakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk peningkatan PKH.

Karena tanpa koordinasi, menurutnya keluarga sebagai unit kecil dari masyarakat tidak akan berhasil dalam membangun ketahanan keluarga serta ketahanan bangsa.

Ia mengatakan bahwa pembagian peran, fungsi dan tugas masing-masing anggota keluarga sangat penting bagi membangun ketahanan keluarga.

Salahsatu mahasiswa yang menjadi peserta dalam kesempatan ini mempertanyakan pola sosialisasi Perda tersebut ditengah masyarakat. Utamanya menyangkut hal-hal ketidaksamaan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Hal itu kata mahasiswa masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Sebab masih banyak hal-hal yang belum setara yang sering terjadi ditengah masyarakat. Misalnya terkait kekerasan bagi perempuan atau KDRT,perkawinan anak, tingginya angka perceraian, serta perempuan dalam hal mencari pekerjaan yang seharusnya lebih aktif dalam mengembangkan kualitas keluarga.

Menanggapi, Selanjutnya Sri indraningsih Lalusu mengatakan, bahwa telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penanganan hukum terkait masalah-masalah diatas khususnya kekerasan bagi kaum perempuan dan anak-anak,KDRT.

Namun untuk membentuk program ketahanan keluarga harusnya dimulai dari keluarga. Perda ini menurutnya dapat direvisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu ia meminta masyarakat melakukan upaya hukum jika terjadi kasus KDRT dan sebagainya. Terutama kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak.(***).