PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan sebanyak 2.258.888 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 16 Agustur 2024.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, didampingi seluruh komisioner KPU, serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulteng beserta anggotanya, menghasilkan DPS yang terdiri dari 1.151.490 pemilih laki-laki dan 1.107.398 pemilih perempuan. DPS tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dengan jumlah total 5.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Sulteng, Dirwansyah Putra, merinci jumlah DPS untuk masing-masing kabupaten/kota. Berikut rincian DPS dan jumlah TPS di Sulteng :
- Banggai: 270.274 pemilih, 660 TPS
- Poso: 180.527 pemilih, 405 TPS
- Donggala: 224.117 pemilih, 696 TPS
- Tolitoli: 169.237 pemilih, 404 TPS
- Buol: 110.484 pemilih, 276 TPS
- Morowali: 132.736 pemilih, 301 TPS
- Banggai Kepulauan: 91.219 pemilih, 245 TPS
- Parigi Moutong: 326.645 pemilih, 818 TPS
- Tojo Unauna: 120.760 pemilih, 311 TPS
- Sigi: 193.773 pemilih, 471 TPS
- Banggai Laut: 53.078 pemilih, 129 TPS
- Morowali Utara: 110.801 pemilih, 267 TPS
- Kota Palu: 275.237 pemilih, 507 TPS
Dirwansyah mengingatkan setiap KPU kabupaten/kota untuk segera melakukan sosialisasi terkait DPS Pilkada 2024. Langkah ini penting agar masyarakat dapat memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengumuman di rumah-rumah ibadah, kantor lurah, atau kantor desa.
Menurut Dirwansyah, hasil rekapitulasi DPS sudah harus diumumkan pada Ahad, 18 Agustus 2024, dan pelaksanaan pengumuman tersebut harus dilakukan serentak di seluruh Sulawesi Tengah sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024.
“Tanggal 18 Agustus 2024 sesuai tahapan Pilkada serentak 2024, seluruh data pemilih yang sudah ditetapkan dengan berbasis TPS, itu wajib sudah diumumkan,” tegas Dirwansyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan bertanggung jawab terhadap data yang diumumkan selama 10 hari masa pengumuman, dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman DPS harus dilakukan segera pada hari pertama, dan tidak boleh ditunda.
Dirwansyah menambahkan bahwa KPU juga akan memaksimalkan penggunaan portal cekdptonline.co.id untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa data DPS mereka secara daring. Portal ini akan diperbaharui dengan data DPS setelah rekapitulasi di tingkat provinsi selesai.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Sulteng berharap dapat memastikan seluruh warga Sulawesi Tengah yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024. *