BANGGAI, CS – Maraknya pemasangan spanduk bakal calon(Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di tiang listrik dan pohon menjelang Pilkada Banggai 27 November 2024, mendatang mendapat reaksi dari Bawaslu Kabupaten Banggai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, SH, yang dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024, kepada media ini menegaskan bahwa penertiban atas pemasangan spanduk tersebut, belum bisa dilakukan oleh pihaknya.

Itu disebabkan, spanduk yang memuat gambar calon belum sah terdaftar dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai sebagai peserta pada Pilkada nanti.

“Poin penting yang perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab spanduk yang dipasang itu belum dikategorikan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye),” tandasnya.

Sehingga Ridwan menyarankan, jika memang pemasangan spanduk itu dianggap mengganggu karena menggunakan tiang listrik yang merupakan salah satu fasilitas milik negara dan jika tidak memberi nyamanan kepada publik, maka silahkan pemerintah menertibkannya berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2021.

Dijelaskan Ridwan, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penertiban ketika spanduk yang memuat gambar bakal calon tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi, setelah ditetapkan oleh KPU Banggai.

“Karna APK itu harus yang berkesesuaian dengan PKPU. Jika tidak, maka kami bisa melakukan penertiban,” ujarnya.

Meski sudah mendapatkan aduan, atas maraknya pemasangan spanduk salah satu bakal calon, namun Bawaslu belum dapat mengambil tindakan. Sebab yang lebih berkewenangan melakukan penertiban spanduk adalah Sat Pol PP selaku penegak Perda.

“Secara kelembagaan, kami kembalikan kepada bakal calon untuk menertibkan secara mandiri. Jika sudah pasca penetapan, maka kami tetap akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” tegasnya.(AMLIN)