BANGGAI, CS – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Banggai menghimbau agar ASN tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis.

Himbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024, terkait tahapan pelaksanaan dan tingkat kerawanan menjelang Pilkada Banggai.

Kata Ridwan, sebagai upaya mengantisipasi pelibatan ASN dalam politik praktis, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan dan melakukan sosialisasi di 24 kecamatan, dengan melibatkan seluruh aparatur pemerintahan yang ada di kecamatan, desa, kelurahan dan BPD.

Penegasan untuk tidak melibatkan ASN dalam politik praktis kata Ridwan, juga mendasari Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

“Pada tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini, kami berharap kepada ASN untuk tidak mengarahkan sikap politik ke paslon tertentu,” tandasnya.

Namun jika nantinya dalam pelaksanaan tahapan masih ada pelibatan ASN, maka kami Bawaslu Banggai akan melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, serta Meneruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) di Jakarta. tegasnya.

Dimana, berdasarkan indeks kerawanan netralitas ASN di Kabupaten Banggai, ia berharap kepada para bakal calon agar tidak melibatkan ASN dalam politik praktis, sehingga ASN harus tetap menjaga netralitasnya.

Adapun dalam pelaksanaan tahapan terjadi pelibatan ASN kepada calon tertentu, Ridwan menegaskan jika pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Panwascam untuk melakukan inventarisir terhadap ASN yang menggunakan atribut partai sebelum masa pencalonan sampai pada masa penetapan pasangan calon.

“Tujuan Bawaslu menciptakan kondisi politik yang aman dan berkepastian hukum. Untuk melaksanakan fungsi Pengawasan dalam menghadapi Pilkada Banggai Serentak Tahun 2024,”tukasnya. (AMLIN)