
BANGGAI,CS-Dalam waktu bersamaan, lembaga DPRD Kabupaten Banggai yang terletak di jalan Samanhudi, Kelurahan Karaton, melaksanakan dua agenda yaitu rapat dengar pendapat penyelesaian konflik antara Kepala Desa Batu Simpang dan Kadus, serta menerima puluhan masa pendemo pedagang Pasar Simpong.
Rapat dengar pendapat membahas konflik kepala desa dan kepala dusun, di Kecamatan Balantak Utara, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Sucipto, bersama anggota yakni, Ramli Mbani, Mursidin dan Kartini Akbar, bertempat di lantai dua gedung DPRD Banggai, Jumat, (17/01/2025).
Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan DPMD Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai, dan perwakilan pemerintah Kecamatan Balantak Utara, membahas masalah pemecatan terhadap Alpian Polimengo, selaku kepala dusun I, yang dilakukan oleh Kepala Desa Batu Simpang, Ipsan Sunu.
Adapun kesimpulan yang dilahirkan oleh Komisi I, bahwa penyelesaian konflik antara kepala desa dan kepala dusun dikembalikan kepada pemerintah kecamatan, guna dilakukan proses mediasi.
Sementara itu, puluhan masa pendemo dari pedagang pasar Simpong yang menolak dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), diterima oleh anggota Komisi III, Suharto Yinata dan I Made Darma.
Bertempat di ruang rapat komisi lantai satu, sejumlah perwakilan pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak menerima adanya penertiban tersebut. Alasan mereka menolak penertiban, dikarenakan tidak memiliki tempat penjualan, sehingga mereka tetap bertahan agar diperbolehkan menjual di pinggir jalan sekitar pasar.
Setelah mendengarkan apa yang menjadi keluhan para pedagang, dalam rapat yang menghadirkan Kepala Disperindag Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba, anggota Komisi III sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa ada unsur pilih kasih.**
Reporter : Amlin