PALU, CS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa Rachmansyah Ismail dan Arifin alias Arifin Ukasa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat (31/7/2026).

Tim jaksa yang terdiri atas Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan primer terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Namun, berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dinilai telah terpenuhi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Rachmansyah Ismail membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sementara terhadap terdakwa Arifin alias Arifin Ukasa, JPU menyampaikan terdapat keadaan yang meringankan, yakni telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut nilai uang pengganti yang semula dibebankan kepada Arifin sebesar Rp8,705 miliar. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi seluruhnya melalui pengembalian kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan.

Dalam persidangan terungkap, pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp4,5 miliar disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Morowali dan Rp4,205 miliar dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti dinyatakan nihil.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang Rp4,205 miliar dirampas untuk negara sebagai milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Sedangkan barang bukti lainnya dimohonkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan dalam surat tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali tersebut akan kembali digelar, Jumat 7 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa. *