PALU, CS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan di balik tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Rachmansyah Ismail dan Arifin alias Arifin Ukasa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat (31/7/2026), JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Arifin.
Salah satu pertimbangan utama adalah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelum putusan dijatuhkan. Jaksa menyebut nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Arifin sebesar Rp8,705 miliar telah dipenuhi seluruhnya sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam persidangan terungkap, pengembalian tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yakni Rp4,5 miliar disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Rp4,205 miliar dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dengan telah dipulihkannya kerugian negara, JPU menjadikan kondisi tersebut sebagai salah satu faktor yang meringankan dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.
Meski demikian, tim jaksa yang terdiri atas Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu tetap menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memenuhi dakwaan primer terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dinilai telah terpenuhi.
Selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut Rachmansyah Ismail membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp4,205 miliar yang dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dirampas untuk negara sebagai milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Sementara barang bukti lainnya dimohonkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 7 Agustus 2026. *


