MOROWALI, CS – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mendesak PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di kawasan industri IHIP, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Peristiwa yang kembali merenggut nyawa pekerja di kawasan industri tersebut memunculkan sorotan terhadap implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di sektor industri berisiko tinggi seperti smelter dan pengolahan mineral.
Syarifudin menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengabaikan standar K3 demi mengejar target produksi.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin, Jumat (31/7/2026).
Ia juga meminta pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, serta seluruh pelaku industri menjadikan insiden tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan kerja.
Menurut Syarifudin, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan mengenai K3. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan memiliki kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan investigasi penyebab kecelakaan, memberikan santunan dan hak-hak korban atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Selain itu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang merugikan pekerja atau ahli warisnya.
Syarifudin menilai insiden tersebut menjadi pengingat bahwa pertumbuhan investasi di Kabupaten Morowali harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja.
Ia menegaskan, penerapan budaya K3 yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja di kawasan industri.
Reporter: Murad


