JAKARTA, CS – Maraknya aksi penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat berbagai modus scam online telah menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp9,1 triliun dengan rerata 1.000 laporan masuk setiap harinya.

Berdasarkan data platform Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat ada 432.637 pengaduan kasus penipuan hingga 14 Januari 2026. Dari total dana jumbo yang dilaporkan hilang tersebut, otoritas baru berhasil menyelamatkan sebagian kecil di antaranya.

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Wilayah dan Modus Penipuan Terbanyak

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak yang mencapai lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Pulau Sumatra dan provinsi lainnya. Pelaku kejahatan siber terus melancarkan aksinya menggunakan bermacam trik untuk menguras saldo korban.

Berikut lima modus penipuan digital yang paling banyak memakan korban:

  • Penipuan Transaksi Belanja: Modus jual beli online yang paling sering menjerat korban.
  • Panggilan Palsu (Fake Call): Menyamar sebagai pihak resmi atau lembaga keuangan.
  • Investasi Bodong: Penawaran keuntungan finansial tidak rasional dalam waktu singkat.
  • Lowongan Kerja (Job Scam): Iming-iming pekerjaan paruh waktu dengan setoran awal.
  • Hadiah Palsu: Pengumuman pemenang undian fiktif yang meminta biaya administrasi.

Penyebab Dana Korban Sulit Diselamatkan

Penanganan kasus kejahatan siber di Indonesia menghadapi tantangan berat akibat tingginya volume aduan bulanan. Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa tingkat laporan di Indonesia mencapai 3 hingga 4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga.

“Di negara lain yang kita ajak koordinasi, per hari mungkin hanya 150, 300, atau 400 laporan. Tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” tegas Kiki.

OJK mengidentifikasi dua faktor utama yang menyebabkan dana korban sangat sulit dipulihkan:

  • Keterlambatan Laporan (Time Gap): Sekitar 80% korban baru melapor setelah 12 jam sejak transaksi terjadi, padahal pelaku memindahkan dana dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.
  • Aliran Uang Sangat Kompleks: Dana kejahatan langsung dipecah dan dipindahkan cepat ke dompet digital (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.

Guna menekan potensi kerugian yang lebih luas, OJK terus memperkuat sinergi lintas regulator, perbankan, dan pengembang platform digital untuk mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan.*