JAKARTA, CS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi selama periode jabatannya sepanjang 2011 hingga 2018.
Penetapan status dan penahanan tersangka diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026). Langkah penahanan awal ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aliran dana ilegal yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp20,7 miliar. Modus yang digunakan meliput penyalahgunaan wewenang jabatan untuk meminta dana sponsorship kegiatan peragaan busana milik anaknya, FP, kepada sejumlah korporasi wajib pajak pada tahun 2016.
Permintaan bantuan dana tersebut dikirimkan melalui surel kepada bawahannya yang berinisial YD untuk diteruskan ke berbagai perusahaan wajib pajak. Hasilnya, dana dari korporasi di area Jakarta terkumpul sebesar Rp400 juta, sementara dari luar wilayah Jakarta terhimpun hingga Rp300 juta yang disetorkan langsung ke rekening milik FP.
Selain modal bisnis anak, tersangka diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing periode 2014-2022 melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp10 miliar. Penyidik juga mendapati penukaran uang asing senilai Rp10 miliar di money changer sepanjang rentang waktu 2013 hingga 2018.
“Bahwa diketahui juga beberapa aset juga ada ditempatkan di luar negeri begitu. Dan ini juga sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk juga analisis dari transaksi keuangan dan pengumpulan alat bukti lain yang akan membuat terang perkara ini,” ujar Achmad Taufik Husein.
Penyalahgunaan wewenang ini dinilai mencoreng akuntabilitas instansi perpajakan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan negara. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*


