PALU, CS – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Mohammad Arus Abdul Karim, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto bersama tim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI dalam memberikan penguatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, KPK tidak hanya memiliki peran sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi melalui pembinaan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola.
“Kehadiran KPK merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama melalui tata kelola yang baik,” ujar Mohammad Arus.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung setiap langkah KPK dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang dikelola pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut digunakan secara transparan, efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD berharap seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah harus semakin transparan, terukur, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Penguatan sistem tata kelola yang baik merupakan langkah penting untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, aparat pengawasan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Sementara itu, melalui kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut, KPK RI terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam pencegahan korupsi.
Di antaranya penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Melalui koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
DPRD Provinsi Sulteng memastikan akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. *


