PALU, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki kepastian hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).

Edi mengatakan KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi selaras.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan target kecil dalam penyelesaian sertifikasi aset.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono menyampaikan pemerintah pusat telah menggratiskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2024.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset sehingga memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset daerah. *