Kabar Baik, Awal 2023 Pemerintah Naikkan UMP dan UMK

Wagub Sulteng, Ma’mun Amir (kanan) saat mengikuti rapat persiapan upah minimum bersama Mendagri-Menaker Secara Virtual. (FOTO : Isdtimewa)

SULTENG, CS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum secara virtual, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Tenaga Kerja, Dr. Hj. Ida Fauziah dari Gedung Sasana Bakti Praja Jakarta, Jum’at 18 November 2022.

Dikesempatan itu, Pemprov Sulteng diwaikili Wakil Gubernur, Drs. H. Ma’mun Amir, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulteng, Drs. Arnold Firdaus MTP, pejabat Biro Hukum, Biro Perekonomian serta pejabat Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Libatkan Perumda, 5 Perusahaan Teken MoU Berinvestasi di KEK Palu

Turut hadir secara virtual Gubernur, Bupati/Walikota serta pejabat terkait lainnya se-Indonesia.

Dalam rapat, Mendagri memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan kepala-kepala daerah  yang hadir secara langsung guna menyelesaikan isu yang sangat penting dan berimplikasi banyak, serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama.

“Ini menandakan bahwa pertemuan ini sangat penting, karena menyangkut masalah sosial, keamanan serta daya beli dan survive perusahaan,” ucap Tito.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja menyampaikan, penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) oleh Gubernur paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

Baca Juga :  Tahun Ini RSUD Undata Sulteng Produksi Oksigen dan Miliki UTD Sendiri

Penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022, dan  penetapan UMP dan UMK berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, basis penghitungan upah minimum melalui lembaga survei resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan upah minimal tahun 2023 didasarkan kemampuan daya beli diwakili variabel tingkat inflasi.

“Adapun formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yakni, upah minimum = upah minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dana. Pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja dipandang mewakili unsur pekerja dan pengusaha,” tandasnya. **

Pos terkait