PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, Senin (7/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola. Hadir pula Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin Said, sejumlah anggota DPRD, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mewakili Pemerintah (Pemkot) Palu, Imelda menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD menjadi acuan dan pedoman dasar pembangunan yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan, serta menjadi tolak ukur DPRD dalam menilai kinerja kepala daerah setiap tahunnya,” ujar Imelda dalam paparannya.
RPJMD Kota Palu 2025–2029 mengusung visi: “Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kolaboratif”, dengan semangat “Palu Bergerak Bersama”.
Dokumen ini berisi arah kebijakan dan strategi pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan sektor ekonomi, pelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Imelda menambahkan bahwa Raperda RPJMD disusun secara komprehensif dengan memperhatikan RPJPD Kota Palu, RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), RPJMN, dan RPJP Nasional.
Substansi RPJMD mencakup gambaran kondisi daerah, kerangka keuangan, isu-isu strategis, hingga rencana program prioritas yang dibiayai oleh APBD kota, provinsi, dan APBN.
“Dokumen ini juga menjadi pedoman operasional dalam menentukan prioritas pembangunan tahunan dan alat ukur evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palu berharap Raperda RPJMD 2025–2029 dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar arah pembangunan lima tahun mendatang dapat berjalan secara terukur, sistematis, dan terencana.
Editor : Yamin

