POSO,CS – Perempuan korban dampak pembangunan PLTA Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akan menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai regulasi tersebut lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan yang kehilangan ruang hidup akibat proyek pembangunan.
Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso menyatakan gugatan Judicial Review (JR) akan didaftarkan pada Agustus 2026 sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai mempersempit partisipasi publik dan melemahkan perlindungan hak konstitusional warga.
Koordinator Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Sofianty, mengatakan perempuan selama ini menjadi kelompok yang paling merasakan dampak proyek PLTA Poso Energy, mulai dari kerusakan rumah, lahan kebun, hingga hilangnya sumber penghidupan.
“Perempuan yang paling terdampak justru paling sedikit dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu kami memilih menggugat regulasi yang kami nilai menjadi akar persoalan,” kata Sofianty, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perjuangan melalui Mahkamah Konstitusi tidak hanya untuk masyarakat Desa Sulewana, tetapi juga mewakili perempuan di berbagai daerah yang mengalami dampak proyek pembangunan dan investasi.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Solidaritas Perempuan akan menggelar Karnaval Perempuan dan aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi gerakan perempuan menuntut perlindungan ruang hidup dan hak konstitusional. *


