PALU,CS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap 12 permasalahan dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Temuan sementara tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Palu untuk segera melakukan pembenahan, terutama pada dua sektor yang menjadi objek pemeriksaan, yakni penyelenggaraan penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu.
Hal itu disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan pendahuluan BPK yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda Kota Palu, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan itu, BPK melakukan penelaahan terhadap kepatuhan Pemkot Palu dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta pemeriksaan kinerja tata kelola RSUD Anutapura sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Tim pemeriksa BPK menyampaikan sejumlah hasil sementara berdasarkan pengumpulan data, permintaan keterangan, serta penelaahan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari proses tersebut, BPK menemukan 12 permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti Pemkot Palu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sektor penataan ruang, pemeriksaan diarahkan untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mendukung agenda strategis, termasuk ketahanan pangan, ketahanan energi dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Penataan ruang menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan berbagai agenda pembangunan, mulai dari ketahanan pangan, swasembada energi, industrialisasi, pembangunan konektivitas hingga penyediaan perumahan dan permukiman.
Sementara pada sektor kesehatan, BPK memeriksa tata kelola RSUD Anutapura Palu dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hasil pemeriksaan tersebut menempatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik sebagai dua aspek yang perlu diperkuat Pemkot Palu.
Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan hasil sementara pemeriksaan BPK akan dijadikan bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Hasil pemeriksaan sementara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, dan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irmayanti.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Karena itu, Irmayanti meminta seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan untuk menjadikan temuan tersebut sebagai momentum melakukan pembenahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil sementara pemeriksaan ini dapat kita tindak lanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu semakin baik,” katanya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemkot Palu selanjutnya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang telah disampaikan BPK, khususnya pada sektor penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu.*


