SULTENG, CS – Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan pelantikan administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng menggelar konferensi pers, di Ruang Utama Pintu Kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Jumat 10 Juni 2022.
Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Wakil Ketua Inspektorat, Sekretaris Kepala Biro Hukum beserta 8 anggota.
Dikesempatan itu, Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Mukhlis Yodjodolo menyampaikan, dari hasil tim investigasi selama 20 hari, dengan memeriksa 28 saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pelantikan jabatan administrator dan pengawas, dihasilkan sebanyak 6 orang yang dinyatakan terbukti melakukan kesalahan, dengan melakukan pelanggaran dalam wewenang pelaksanaan pelantikan jabatan administrator dan pengawas pada pelantikan 28 April 2021 lalu.
“Hasil investigasi tim dalam 20 hari kerja, dari 28 saksi, ada enam orang yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan,” kata Mukhlis.
Meski demikian, tim investigai menolak untuk membeberkan inisial pelaku.
Mukhlis mengatakan, enam orang tersebut dijatuhi sanksi berbeda, sesuai dengan tingkat kesalahan. Yakni, empat orang diberi sanksi berat, berupa penurunan jabatan atau Non job. Satu orang sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Dan satu orang sanksi ringan hanya berupa teguran tertulis.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, diberikan sanksi berdasarkan dengan ketentuan yang telah berlaku. Yang terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang itu, dua dari eselon II, dua dari eselon III dan dua eselon IV,” katanya.
Hasil tim investigasi itu kemudian akan diteruskan kepada Gubernur, untuk memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bapak Gubernur tidak akan memperlambat penyelesaian masalah ini,” tandasnya. **