BANGGAI, CS – Komisi I DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (rdp) guna membahas pengangkatan perangkat Desa Lamo, Kecamatan Pagimana, Senin 17 Juli 2023. Pengangkatan dua orang aparat tersebut dinilai melanggar aturan.

Pengangkatan terhadap dua perangkat desa tersebut dinilai menyalahi prosedur dan bertentang dengan regulasi sebagaimana tertuang dalam Permendagri terbaru 67 tahun 2017 dan Perda nomor 5 tahun 2017.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Irwanto Kulap, bersama sejumlah anggota, menghadirkan Kabid LKD DPMD Kabupaten Banggai Fatimah Boften, Sekdis Dukcapil Kabupaten Banggai Farida Matorang, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, Kepala Desa Lamo Satral Sangkota, Ketua BPD Lamo Ahmad Maija dan melibatkan beberapa perwakilan masyarakat.

Menurut pengakuan BPD Lamo Ahmad Maija, yang mana pengangkatan terhadap Dirwanto Halus, yang telah melebihi batas usia yakni 42 sebagaimana yang telah dietapkan dalam Perda nomor 5 tahun 2017.

Sedangkan Wahyudin Lahai, yang tercatat sebagai tenaga honorer pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pagimana, diangkat sebagai perangkat desa.

Menyangkut masalah ini kata Ahmad, ia sudah mengadukannya kepada Camat Pagimana. Yang mana Camat berjanji saat itu akan mengundang pihak panitia. Akibat tidak mendapat tanggapan, sehingga ia menginisiasi membawa kasus ini sampai ke lembaga DPRD Banggai.

Kepala Desa Lamo, Satral Sangkota, menjelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa, ia sudah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada.

Berkaitan dengan Dirwanto Halus, jelas Satral, kami berkonsultasi dengan DPMD, batas usia 42 tahun terhitung yang bersangkutan awal mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Namun saat diangkat sebagai perangkat desa, Dirwanto telah melebihi sekitar 7 bulan dari batas usia yang ditetapkan pada Perda tersebut.

Sementara Wahyudin Lahai, selaku pemerintah, ia sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer dan juga tidak ada larangan yang mengatur jika honorer tidak bisa diangkat sebagai perangkat desa.

Dalam kesempatanya, Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, sangat menyayangkan sikap ketua BPD yang langsung melalui jalur cepat menemui Bupati tanpa memberikan informasi atau koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

“Saya selaku kepala wilayah pemerintah kecamatan, meminta secara tegas, untuk tidak lagi memunculkan aroma pilkades ditengah-tengah masyarakat.

Jangan sampai situasi ini mengganggu aktifitas kita di desa.

Selain itu juga, kekecewaan Wahyudin selaku Camat, ia kecewa dengan penjelasan pihak DPMD karena adanya perbedaan penafsiran masalah Perda 5 tahun 2017 mengenai batasan umur terhadap pengangkatan perangkat desa.

Sebagai mana dalam penjelasan Kepala Bidang LKD Dinas PMD, Fatimah Boften, yang mana mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2017, ialah batas usia terhadap pengangkatan perangkat desa adalah 42 tahun. Jika melebihi batas usia tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak bersayarat.

Anggota Komisi 1, Samiun L.Agi, dalam kesempatannya mempertegas bahwa dalam proses penjaringan perangkat desa tersebut, ada ketetapan yanh tidak bisa dilanggar ketika batasan usia hanya menyebutkan 42 tahun.

Maka, berdasarkan undang-undang yang berlaku katanya, tidak ada lagi yang bisa memunculkan penafsiran dengan cara apapun.

Sehingga, jika telah terjadi kesalahan dalam penerapannya, maka harus dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Sementara Bahtiar Pasman yang juga anggota Komisi 1 mengemukakan pendapatnya, jika masalah ini sebenarnya sudah sering kali terjadi. Berkaitan dengan pengangkatan perangkat, Bupati Banggai Ir.H.Amirudin katanya, sudah sering kali menyampaikan agar tegas dan menaati aturan yang ada.

“Jika memang pengangkatan perangkat desa  menyalahi aturan, maka jangan dilanggar meskipun yang bersangkutan adalah keluarga dekat. Apapun yang akan diambil oleh pemerintah desa dan BPD, agar selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan DPMD,” tandasnya.

Diakhir, Irwanto Kulap selaku pimpinan rapat bersama anggota komisi 1 yang mengikuti rdp mengambil kesimpulan dengan menerbitkan rekomendasi persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat sebagai berikut l, yakni,

  1. Berdasarkan Perda nomor 5 Pasal 7 ayat 2 huruf b, batasan umur yakni 42 tahun.
  2. Pengangkatan terhadap perangkat dianggap melanggar.
  3. Dirwan Halus dinyatakan tidak memenuhi syarat umum.
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap Dirwan Halus, harus dibatalkan.
  5. Pengangkatan Wahyudin Lahay, dinyatakan memenuhi syarat dengan ketentuan mendapatkan ijin dari pimpinannya jika yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer.
  6. Komisi 1 DPRD Banggai, menegaskan kepada Dinas PMD untuk menindak lanjuti dengan mencabut SK dan mengangkat perangkat desa yang baru. (AMLIN)