KPU Tegaskan Sirekap Bukan Dasar Penetapan Pemenag Pilkada

Ilustrasi Sirekap

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa data hasil Pilkada yang termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah data resmi yang dijadikan dasar penetapan pemenang Pilkada.

Data yang ada di Sirekap hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan informasi publik terkait hasil penghitungan suara secara cepat.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap digunakan untuk mempublikasikan hasil perolehan suara baik di TPS maupun hasil penghitungan suara berdasarkan rekapitulasi berjenjang.

“Sirekap itu dipakai untuk kepentingan informasi publik, bukan sebagai dasar legal dalam penetapan hasil Pilkada,” ujar Idham, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga :  Di Tengah Ribuan Warga, Ahmad Ali Janji Dorong Pembangunan Infrastruktur di Kota Lestari

Idham menambahkan bahwa rekapitulasi hasil Pilkada yang sah akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.

“Hasil resmi perolehan suara pasangan calon dalam pilkada itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.

Selain itu, Idham juga mengingatkan bahwa dalam proses rekapitulasi, dinamika dapat terjadi, misalnya adanya rekomendasi dari Panwascam untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan.

“Proses rekapitulasi ini memberi kesempatan kepada Panwascam, Bawaslu, dan saksi-saksi dari pasangan calon untuk menyampaikan pendapat jika terjadi ketidaksesuaian dalam perolehan suara,” jelas Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, mengonfirmasi bahwa tahapan dan proses rekapitulasi suara masih berjalan.

Baca Juga :  Cagub Sulteng Ahmad Ali Teken Kontrak Politik Lingkungan dalam Diskusi Panel Forum Jurnalis Sulteng

“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang saat ini masih tahap pengumpulan,” ujarnya. Risvirenol menegaskan bahwa meskipun Sirekap digunakan sebagai alat bantu, hasil Pilkada yang final dan resmi baru akan diketahui setelah melalui rekapitulasi manual yang berjenjang.

“Sirekap bukan satu-satunya alat bantu perhitungan suara,” tegasnya.

Sesuai dengan jadwal, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan gubernur pada 30 November hingga 15 Desember 2024.

Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU yang akan disampaikan setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan.

Terkait hasil sementara yang beredar, pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, langsung mengadakan jumpa pers untuk mengklaim kemenangan setelah melihat hasil quick count dari salah satu lembaga survei yang menempatkan mereka di posisi teratas. Namun, Anwar tetap meminta pendukungnya untuk menunggu hasil akhir dari KPU.

Baca Juga :  Pasca KLB di Sumut, Ini Respon Ketua DPC Demokrat Buol

Di sisi lain, pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, juga mengklaim kemenangan. Namun, pasangan yang dikenal dengan tagline BerAmal ini memutuskan untuk tidak mempublikasikan klaim kemenangan mereka sebelum angka yang didapat benar-benar stabil. Mereka juga tetap menunggu hasil resmi dari KPU.

Pemilihan gubernur Sulawesi Tengah diikuti oleh tiga pasang calon, yakni pasangan nomor urut 1 Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid – dr. Reny Lamadjido, dan pasangan nomor urut 3 Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka. **

Pos terkait