JAKARTA, CS – Pemerintah pusat menyiapkan opsi pembiayaan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu opsi utamanya adalah melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang nilainya mencapai ribuan miliar rupiah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penyelesaian tunggakan DBH dapat menjadi penolong signifikan bagi kondisi keuangan daerah.

Skema Penyelesaian DBH Kurang Bayar

Berdasarkan data tahun 2024, total kurang bayar DBH mencatatkan angka bersih sekitar Rp70 triliun (setelah memperhitungkan adanya lebih bayar sebesar Rp13 triliun). Rinciannya meliputi:

  • DBH Pajak: ~Rp43 triliun
  • DBH Sumber Daya Alam (SDA): ~Rp40 triliun

Dana yang tertahan ini mencakup alokasi anggaran untuk 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

“Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, kalau ini dibayarkan, maka PPPK sebagian besar daerah-daerah ini beres,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Opsi Tambahan: Top Up DAU bagi Daerah Tanpa DBH

Bagaimana dengan daerah yang tidak mendapatkan alokasi DBH atau nilainya tidak mencukupi?

Mendagri memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Bagi daerah yang telah melakukan efisiensi anggaran namun tetap kekurangan dana, pemerintah menyiapkan skema top up Dana Alokasi Umum (DAU).

  • Syarat Utama: Pemda wajib melakukan efisiensi anggaran internal terlebih dahulu.
  • Kemitraan: Skema penyaluran tambahan DAU ini telah disepakati bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Melalui sinergi kebijakan DBH dan fleksibilitas DAU ini, pemerintah optimistis persoalan gaji PPPK di berbagai wilayah Indonesia dapat segera teratasi secara tuntas.*