PALU, CS – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menilai pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, mengatakan pembentukan Satgas PKA merupakan terobosan penting karena sebagian besar konflik agraria berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Ini kebijakan yang sangat bagus dan perlu menjadi role model bagi daerah lain dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Julmansyah kepada sejumlah jurnalis di Palu, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Julmansyah di sela-sela Rapat Koordinasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Palu.

Menurut Julmansyah, keberadaan Satgas PKA dapat mempercepat penyelesaian konflik sekaligus mendekatkan proses penanganannya kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, tidak seluruh persoalan konflik agraria yang terjadi di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, menurut dia, mayoritas konflik tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

“Konflik-konflik itu mayoritas merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat,” katanya.

Julmansyah juga membandingkan data konflik yang tercatat di Kementerian Kehutanan dengan data yang telah dihimpun Satgas PKA Sulteng.

Menurut dia, Kementerian Kehutanan saat ini mencatat 12 kasus konflik, sementara Satgas PKA Sulteng telah mengidentifikasi konflik dalam jumlah yang jauh lebih banyak.

“Data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan hanya 12 kasus. Tetapi data yang diungkap Ketua Satgas PKA Sulteng mencapai puluhan. Ini artinya, Satgas ini merupakan contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain,” ujarnya.

Ia menilai tingginya perhatian publik terhadap keberadaan Satgas PKA menunjukkan kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian konflik agraria yang dapat bekerja lebih dekat dengan persoalan di daerah.

Karena itu, Julmansyah berharap daerah-daerah yang selama ini menjadi episentrum konflik tidak hanya mengadopsi kelembagaan Satgas PKA, tetapi juga mekanisme penanganannya.

Mekanisme tersebut, kata dia, antara lain meliputi pendataan dan pendalaman kasus, peninjauan lapangan, pengambilan data spasial, serta pemeriksaan dokumen pendukung yang berkaitan dengan riwayat dan kondisi lahan saat ini.

“Saya kira ini langkah yang perlu diapresiasi dan dicontoh untuk daerah lain,” tutupnya. *